Minggu, 24 Agustus 2025

RUU Haji Diketok Selasa, Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prasetyo Hadi Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara. Foto: Antara

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yang juga Juru Bicara Presiden RI, berharap pelaksanaan ibadah haji semakin baik ke depannya setelah nantinya DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019.

Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, tengah mengebut pembahasan RUU Haji, sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025) minggu depan.

“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo saat ditemui pada sela-sela kegiatannya mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Meski demikian, Pras sapaan akrabnya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat: “Sedang dimatangkan di DPR”.

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rapat itu, terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah sendiri, berlangsung sampai hari ini, Minggu.

Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 24 Agustus 2025
28o
Kurs