Selasa, 21 Juli 2026

DPR Dorong KPI ASN Diperketat, Guru Besar UI: Masalahnya Ada pada Implementasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: setkab.go.id

Dorongan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperketat indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Rancangan Undang-Undang ASN mendapat tanggapan kritis dari kalangan akademisi.

Prof. Dr. Eko Prasojo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menilai persoalan rendahnya kinerja ASN bukan disebabkan oleh kekosongan aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi di lapangan.

Menurut Eko, kerangka hukum mengenai penilaian kinerja ASN sesungguhnya sudah tersedia dan cukup lengkap. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diturunkan ke sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

“Payung hukum mengenai sistem kinerja sebenarnya sudah lengkap. Masalahnya terjadi dalam proses implementasi,” kata mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) periode 2011-2014 itu dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Eko memetakan setidaknya tiga persoalan mendasar yang membuat sistem penilaian kinerja ASN tidak berjalan efektif, meski aturannya sudah ada.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
30o
Kurs