
Sebanyak 2.000-an massa buruh yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), membubarkan diri dengan tertib setelah ditemui oleh Sigit Priyanto Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jatim, Kamis (28/8/2025) petang, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sigit menemui para buruh setelah melakukan audiensi dengan masing-masing ketua aliansi di dalam Kantor Gubernur Jatim.
Kepada buruh, Sigit memastikan akan membantu menyampaikan permintaan buruh terhadap instansi terkait.
Salah satunya yakni tentang perumahan untuk buruh agar bisa menempati rusun kosong, sesuai dengan aturan kementerian.
“Nantinya, saran dari para buruh akan menjadi bahan masukan pedoman kementerian dan Pemprov Jatim,” katanya.
Sementara untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di angka 8,5 hingga 10,5 persen, Sigit akan menunggu pedoman terbaru dari pusat.
Adapun dalam aksi kali ini para buruh akan membawa enam tuntutan nasional, yakni:
- Menghapus outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM)
- Mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk satgas khusus
- Reformasi pajak perburuhan
- Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Melakukan revisi UU Pemilu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Redesign Sistem Pemilu 2029
Selain tuntutan nasional, mereka juga mendesak Gubernur Jatim segera merealisasikan komitmen bersama yang disepakati pada aksi 1 Mei 2025 lalu.(kir/bil/ham)