Minggu, 31 Agustus 2025

Kemkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Liputan Media untuk Aksi Demo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital. Foto: Antara

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan liputan aksi demonstrasi bagi media massa.

“Tidak ada. Seperti kita saksikan, media meliput dengan bebas, saya kira, ya, live report (siaran langsung) itu berjalan,” kata Nezar Patria Wakil Menteri Komdigi, Sabtu (30/8/2025).

Nezar Patria mengatakan, Kemkomdigi hanya mengimbau media massa untuk menyiarkan materi yang tidak memprovokasi, memperlebar kemarahan publik, maupun menayangkan hal-hal yang dapat memperburuk suasana.

“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat, ya, semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang, cuma kita memberikan semacam pandangan agar mempraktikkan suatu jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut Nezar, prinsip jurnalisme berkualitas perlu diterapkan dalam liputan terkait aksi unjuk rasa demi menghindari misinformasi dan disinformasi sehingga tidak memperkeruh keadaan dan memperlebar kerusuhan.

Sementara itu, terkait surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut melarang puluhan lembaga penyiaran menyiarkan liputan demo, Nezar mengaku tidak mengetahuinya.

Kendati demikian, Nezar memastikan Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang media massa meliput aksi demo.

“Saya tidak tahu kalau KPID, ya, mungkin bisa dicek ke KPID, tapi Komdigi tidak pernah membuat surat edaran apa pun,” katanya.

Lebih lanjut Nezar mengimbau media massa untuk menerapkan prinsip jurnalisme profesional yang taat kode etik dalam melakukan peliputan. Dia juga berharap media massa ikut membantu mencari solusi atas permasalahan terkini.

“Saya kira, di tengah situasi seperti sekarang, kita ingin semua bisa dengan kepala dingin untuk bisa mencari solusi sama-sama dan tidak terus dibakar oleh kemarahan. Dalam hal ini, media saya kira berperan penting untuk mendinginkan situasi dan juga mencatat apa-apa saja yang penting untuk menjadi pembahasan kita bersama, ya, dalam rangka mencari solusi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ubaidillah Ketua KPI Pusat menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap peliputan oleh lembaga penyiaran yang dilakukan dengan cara profesional terkait aksi unjuk rasa di Jakarta.

“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Ubaid di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Dia mengatakan di tengah gelombang aksi, kebutuhan akan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi, khususnya melalui lembaga penyiaran, yakni televisi dan radio, merupakan hal yang penting. Ketersediaan informasi, kata dia, juga merupakan hak masyarakat.

Oleh karena itu, Ubaid menekankan KPI Pusat menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di Indonesia melalui peliputan yang berlandaskan regulasi. (ant/ata/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 31 Agustus 2025
25o
Kurs