Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sepakat dengan wacana pembatasan biaya kampanye calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sebelumnya disampaikan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Namun, Perludem menilai pembatasan itu harus dibarengi pengawasan terhadap dana politik yang beredar di luar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Kafi Adlan Hafiz Peneliti Perludem menyebut biaya politik yang tinggi menjadi salah satu persoalan utama dalam kontestasi Pilkada. Kondisi itu membuat kepala daerah terpilih rentan terjebak korupsi politik, karena ada dorongan mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan selama proses pencalonan dan kampanye.
“Saya kira ini suatu hal yang tepat karena memang problem (masalah) kita hari ini dalam konteks politik itu adalah soal biaya politik yang tinggi. Nah, biaya politik yang tinggi ini salah satunya memang disebabkan oleh dana kampanye gitu,” kata Kafi dalam saat on air di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (20/7/2026).
Ia kemudian menyinggung biaya pencalonan diri sebagai bupati atau wali kota saja yang bisa mencapai Rp20-30 miliar. Sementara untuk calon gubernur, biayanya bisa menembus Rp100 miliar. Angka itu dinilai sangat tidak sebanding dengan gaji resmi kepala daerah.

NOW ON AIR SSFM 100

