
Eksekusi seluruh rumah yang ada di kampung tengah Jalan Ahmad Yani Surabaya diproyeksikan tuntas akhir Oktober 2025.
Farhan Sanjaya Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Surabaya menyebut, masih tersisa 16 rumah yang belum dieksekusi.
Rumah-rumah itu sedang proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN).
“Tinggal 16 rumah dan sudah dikonsinyasi uang dititipkan ke PN, pembayaran menunggu masalah selesai,” kata Farhan, Jumat (19/9/2025).
Pemkot Surabaya sedang proses permohonan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku karena sengketa dan masalah di lokasi itu.
“Target kami akhir Oktober atau awal November sudah clear lahannya, tapu ini masih lihat prosesnya di PN seperti apa, semoga dilancarkan prosesnya, jadi kalau mundurpun enggak lama-lama,” jelasnya.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, kalau kampung di tengah Jalan Ahmad Yani sudah selesai diratakan, akan dilakukan proses pembangunan fly over tahun 2026. Pengerjaannya akan dilakukan oleh Kementerian PUPR.
“Flyover, nanti dikerjakan oleh pemerintah pusat. Karena jalan nasional. Pembangunan tahun depan, pemerintah pusat, ya,” kata Eri.
Terkait anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan flyover nantinya menelan ratusan miliar.
“Sudah masuk di Inpres Jalan Daerah (IJD). Karena itu jalan nasional dimasukkan jalan daerah. Rp300an miliar mungkin,” bebernya.
Eri menyebut flyover dipilih karena lebih efektif dibandingkan underpass untuk mengurangi kemacetan pagi dan sore.
“Jika dibuat underpass, maka hanya satu sisi yang bisa digunakan. Sementara jika dibuat flyover, kendaraan bisa berputar balik. Sehingga, lebih optimal. Dari arah menuju Bundaran Taman Pelangi bisa kembali ke arah tengah kota,” tandasnya.(lta/ris/rid)