Sabtu, 20 September 2025

Respons Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo Ilegal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol. Agus Suryonugroho Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Antara

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan, menyusul adanya gerakan penolakan masyarakat yakni “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025) seperti dilansir Antara.

Meski penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap mengevaluasi. “Sudah (monitor),” ucapnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.

Pada media sosial, ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan pengguna jalan.

Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi, seperti mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Adapun dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.

Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki prioritas utama, di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara di Indonesia. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 20 September 2025
32o
Kurs