Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurutnya, penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung perlu diberi kesempatan untuk berjalan secara profesional dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung.









