Selasa, 21 Juli 2026

Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Kejagung, Yusril Nilai KPK Belum Perlu Turun Tangan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurutnya, penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung perlu diberi kesempatan untuk berjalan secara profesional dan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

“Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
32o
Kurs