
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Prabowo Subianto Presiden RI yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum ya, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kami juga bisa melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) secara optimal,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir dari Antara, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan dukungan tersebut tercermin dengan pengenaan pasal TPPU dalam sejumlah penanganan perkara KPK.
“Misalnya di kasus Program Sosial Bank Indonesia, KPK selain mengenakan pasal gratifikasi terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, juga mengenakan pasal TPPU,” katanya.
Dengan demikian, kata Budi, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU, membentuk komite yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Walaupun demikian, tidak terdapat perwakilan KPK yang menjadi anggota komite tersebut. (ant/saf/ipg)