Kamis, 25 September 2025

Kemenperin: Tak Semua Impor Tekstil Pakai Pertek

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian. Foto: Antara

Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menegaskan bahwa tidak semua impor tekstil dan produk tekstil (TPT) membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari pihaknya.

Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan opini yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.

Melansir Antara, Kamis (25/9/2025), Febri menjelaskan bahwa total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.332 pos tarif.

Dari jumlah tersebut, 941 HS atau 70,65 persen masuk kategori larangan terbatas (lartas) dengan kewajiban persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pertek Kemenperin sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025. Sementara itu, 980 HS atau 73,57 persen wajib laporan surveyor (LS).

Sebelumnya, melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, hanya 593 HS atau 44,51 persen yang diatur perteknya oleh Kemenperin. Perubahan ini, kata Febri, menjadi bukti bahwa banjir impor TPT justru terjadi ketika banyak kode HS belum masuk aturan lartas, LS, maupun PI.

Febri juga menekankan bahwa gap antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin. Sebab, barang impor dapat masuk melalui kawasan berikat, impor borongan, hingga jalur ilegal tanpa lartas maupun pertek.

“Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian,” jelas Febri.

Ia memaparkan, pada Juli 2022 terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI). Awalnya VKI dilakukan Kemenperin, kemudian beralih ke lembaga VKI.

Pada 2023, sebanyak 493 perusahaan disetujui dengan volume serat 142.644,85 ton atau 96,3 persen dari total impor BPS. Sementara untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton atau 158,1 persen dari data impor BPS.

Memasuki 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengubah mekanisme PI TPT berdasarkan pertek dengan masa berlaku per tahun takwim.

Hasilnya, ada 542 perusahaan yang disetujui, dengan volume serat 23.851,52 ton atau 19,3 persen dari total impor BPS, serta benang 147.259,01 ton atau 43,7 persen dari total impor BPS. “Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023,” ujar Febri.

Ia menambahkan, sejak Agustus 2025 pengaturan impor pakaian jadi juga mulai dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. Menurutnya, hal ini menandai seluruh rantai TPT dari hulu hingga hilir kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas.

Febri menegaskan, jika publik memiliki bukti kecurangan terkait penerbitan pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut akan diselidiki. “Jika terbukti, itu akan jadi dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme impor TPT tetap merujuk pada aturan Kemendag, dengan pengecualian lartas untuk kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), importir jalur prioritas, serta pusat logistik berikat (PLB).

Termasuk juga kawasan ekonomi khusus (KEK), authorized economic operator (AEO), mitra utama kepabeanan (MITA), serta kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

“Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” tutup Febri. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 25 September 2025
33o
Kurs