Kamis, 25 September 2025

KPK Sita Rp54 Miliar Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi PrasetyoBudi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp54 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC), di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

“Hari ini, Kamis (25/9/2025), penyidik KPK kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/9/2025) dilansir Antara.

Dengan demikian, kata Budi, jumlah uang yang telah disita dalam kasus tersebut telah mencapai Rp65 miliar hingga Kamis (25/9/2025).

“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Rp65 miliar merupakan uang yang disita KPK dari salah satu vendor terkait proyek pengadaan mesin EDC tersebut.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif, dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK meminta vendor lain untuk kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut.

“KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif, dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini baik kepada korporasi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).”

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. (ant/mas/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 25 September 2025
30o
Kurs