Sabtu, 27 September 2025

Forum Kiai Pesantren Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Abdul Muhaimin (kanan) Perwakilan Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) sekaligus A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto: Antara.

Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Lebih cepat lebih baik karena kami ingin tahu persis peta dan anatomi yang terjadi,” ujar Abdul Muhaimin perwakilan Forsikap sekaligus A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, Abdul mengingatkan KPK agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, adil, dan tidak kehilangan kebijaksanaan.

“Artinya, penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat. Hanya beberapa orang, tetapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya, bagaimana ini peta dan anatominya? Itu harus jelas segera dinyatakan,” katanya mengingatkan.

Walaupun demikian, dia mengatakan Forsikap tetap percaya terhadap KPK dengan mendukung lembaga antirasuah tersebut untuk menuntaskan penyidikan kasus kuota haji.

“Kami sangat mendukung KPK dalam arti tidak hanya mendukung secara verbal, bahkan tadi di akhir pertemuan kami doa. Ya, kami doakan KPK tidak muntir (menyerah, red.),” ujarnya dikutip dari Antara.

Pada kesempatan berbeda, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengajak Forsikap dan seluruh pihak lainnya untuk menunggu proses berikutnya dari penyidikan kasus tersebut.

“Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa. Nanti KPK tentu akan secara terbuka menyampaikan secara utuh konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menag.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/ata/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 27 September 2025
28o
Kurs