Demi kelancaran penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam pelaku dari seluruh keguatan akademik dan aktivitas kampus.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa menerangkan, langkah penonaktifan ini bukan menjadi sanksi akhir yang diberikan kampus.
“Melainkan bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” katanya dalam keterangan, Minggu (19/7/2026).
Meski dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, lanjut Iman, para terduga pelaku tetap wajib memenuhi pemeriksaan terkait kasus ini.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tambahnya.

NOW ON AIR SSFM 100

