Soedeson Tandra Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan oknum aparat penegak hukum sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson, hari ini, Minggu (19/7/2026), di Jakarta, merespons klaim Hotman Paris Hutapea pengacara Febrie Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurutnya, aturan imunitas jaksa dalam Undang-undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, hak imunitas jaksa bersifat terbatas (tidak absolut), dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.
Artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

NOW ON AIR SSFM 100

