Minggu, 19 Juli 2026

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Aturan Penetapan Tersangka Aparat Penegak Hukum Harus Izin Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Soedeson Tandra Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan oknum aparat penegak hukum sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson, hari ini, Minggu (19/7/2026), di Jakarta, merespons klaim Hotman Paris Hutapea pengacara Febrie Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurutnya, aturan imunitas jaksa dalam Undang-undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, hak imunitas jaksa bersifat terbatas (tidak absolut), dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.

Artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 19 Juli 2026
30o
Kurs