
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu disampaikan menyusul pencabutan identitas (ID) liputan istana yang menimpa salah satu awak media.
“Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” kata Herik Kurniawan Ketua Umum IJTI di Jakarta, Senin (29/9/2025) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, terjadi pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh DV, jurnalis CNN Indonesia. Pencabutan itu usai DV mengajukan pertanyaan kepada Prabowo Subianto Presiden mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis DV yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” kata Herik Kurniawan.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan oleh DV masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Prabowo Subianto Presiden telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program MBG, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
IJTI pun mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.(ant/dis/bil/iss)