
Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta kepada Komisi III DPR RI agar revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memfasilitasi hak-hak penyandang disabilitas.
Fajri Nursyamsi Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia yang mewakili koalisi ini mengatakan, penyandang disabilitas saat ini mempunyai posisi lebih kuat usai adanya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sehingga penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman sebagai warga negara yang juga berpotensi berurusan dengan hukum, baik sebagai saksi atau korban.
“Ketika ada kewajiban bagi penyandang disabilitas, perlu difasilitasi pelaksanaannya, untuk menghadiri sebuah pemeriksaan, banyak hal yang perlu disiapkan, terkait mobilitas, bagaimana berkomunikasi dan lain-lain,” kata Fajri saat audiensi dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dilansir dari Antara, ia mengatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki kewajiban sebagai warga negara untuk taat kepada hukum. Begitu pula negara atau aparat penegak hukum yang juga wajib melindungi para penyandang disabilitas
Saat ini, menurutnya, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
“Perlu untuk difasilitasi agar penyandang disabilitas yang memberi kesaksian itu bisa untuk memberikan sebenar-benarnya dan juga memberikan kesaksian secara mandiri,” katanya.
Untuk itu, dia pun merekomendasikan empat poin untuk revisi KUHAP agar bisa mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas.
Empat poin itu, yang pertama adalah terkait pengakuan penyandang disabilitas sebagai saksi, kedua adalah penyediaan akomodasi yang layak, ketiga adalah kesetaraan bobot kesaksian, dan yang keempat adalah penyesuaian definisi dan konsep dengan perspektif disabilitas.
“Catatan kami, akomodasi yang layak ini bukan hanya sekedar prosedur administrasi, tapi dia adalah bagian dari hukum acara, dia adalah bagian di mana hak penyandang disabilitas bisa terfasilitasi untuk memberikan kesaksian, itu sangat menentukan,” katanya. (ant/saf/ipg)