
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diputuskan di masa sidang selanjutnya.
Dia bilang, hingga saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Dasco menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.
“Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat. Sehingga l, belum disahkannya itu karena kami masih tetap menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Rencana, Kamis (2/10/2025), DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa sidang. Dengan begitu, DPR RI memasuki masa reses mulai Jumat (3/10/2025) hingga awal November.
Dalam rapat paripurna itu, sejumlah RUU akan dibahas untuk diambil keputusan yaitu RUU Kepariwisataan, RUU Badan Usaha Milik Negara, hingga RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia.
Meski memasuki masa reses, Dasco menyebut DPR RI akan tetap terbuka dan siap menerima partisipasi publik. Menurut dia, Komisi III DPR RI sudah meminta izin untuk tetap menggelar rapat di masa reses.
“Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (KUHAP),” kata dia.
Komisi III DPR RI pada Juli 2025 sudah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Setelah terdapat berbagai saran dari publik, Komisi III DPR RI pun belum memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna.(ant/dis/ham/rid)