Kamis, 9 Oktober 2025

Penanganan Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Kapolda Jatim: Semua Pihak Sama di Hadapan Hukum

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jatim saat meninjau lokasi bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jumat (3/10/2025) sore. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Irjen Pol.Nanang Avianto Kapolda Jawa Timur menyatakan bakal memperlakukan semua pihak sama di hadapan hukum dalam penanganan kasus ambruknya Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

Janji transparansi proses hukum kasus dengan dugaan awal kegagalan konstruksi itu ditegaskannya saat konferensi pers, Rabu (8/10/2025) malam, di RS Bhayangkara Surabaya.

“Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum,” tegasnya.

Menurutnya, posisi apapun saksi yang akan diperiksa dalam kasus itu tidak akan jadi pertimbangan khusus.

“Jadi, tentunya apa pun yang akan melekat itu nanti kami lepaskan dulu,” tuturnya.

Mengenai empat pasal yang disangkakan, terkait kelalaian dan pelanggaran teknis bangunan, Nanang meminta semua patuh terhadap hukum.

“Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum. Jadi semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur segera meningkatkan kasus musala Pondok Pesantren Al Khoziny runtuh di Sidoarjo ke tahap penyidikan, dengan menyangkakan pasal terkait kelalaian dan pelanggaran teknis bangunan.

Total ada empat pasal yang bakal diterapkan untuk menjerat tersangka, yaitu Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kemudian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan yang serius.

Lalu, Pasal 46 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu tanggung jawab pemilik/pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang menyebabkan kegagalan bangunan.

Berikutnya, Pasal 47 ayat (2) UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, kelalaian pihak profesional (konsultan, kontraktor, pengawas) dalam perencanaan atau pelaksanaan bangunan.(lta/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 9 Oktober 2025
27o
Kurs