Senin, 27 Oktober 2025

Purbaya Menkeu Fokus Penindakan Impor Ilegal di Pelabuhan, Bukan di Pasar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan, penindakan terhadap praktik impor ilegal bakal difokuskan pada arus barang masuk di pelabuhan dan tidak menindak penjualan di pasar.

“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” kata Purbaya di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

Dilansir dari Antara, seiring dengan makin sedikitnya barang ilegal yang beredar, lanjut Purbaya, konsumen secara perlahan akan beralih mencari produk lainnya. Dia yakin cara ini efektif untuk mengentaskan peredaran barang impor ilegal, khususnya pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal.

Lebih lanjut, Purbaya belum berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan lantaran penindakannya masih di area Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan instansi di bawah naungannya.

Bendahara negara juga mengaku tidak menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga sejauh ini, mengingat penindakan dilakukan terhadap barang yang seharusnya tidak berada di aktivitas perekonomian.

Kendati begitu, Purbaya tak menutup ruang penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan.

“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bakal menerapkan sanksi berupa denda terhadap importir balpres ilegal.

Purbaya menilai langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal selama ini tidak menguntungkan negara. Maka, dia mencari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.

Purbaya pun menyebut telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Merespons itu, Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berharap langkah yang diambil Purbaya dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Menurutnya, langkah yang terpenting untuk saat ini adalah menutup pintu masuk barang-barang impor yang membahayakan UMKM. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Senin, 27 Oktober 2025
28o
Kurs