Rizal Bawazier Anggota Komisi VI DPR RI menilai polemik sumber air kemasan yang muncul belakangan ini, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai praktik pengambilan air industri yang sebenarnya sudah diawasi ketat oleh pemerintah.
Menurut dia, polemik ini muncul karena persepsi keliru dari publik yang menyamakan proses pengambilan air oleh industri dengan proses pengambilan air rumahan.
“Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” katanya, melansir Antara, Minggu (2/11/2025).
Rizal menjelaskan regulasi pemerintah mengarahkan industri air minum untuk mengambil air dari akuifer dalam atau lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan, bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga, artinya proses ini tidak akan mempengaruhi sumber air masyarakat.
Dia juga menambahkan kalau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang memiliki label SNI dan izin edar BPOM, karena itu berarti air tersebut telah melalui pengujian mutu yang ketat.
Sehingga, DPR akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu meluruskan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, Rachmat Hidayat Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menegaskan bahwa pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan praktik yang sah dan lazim dilakukan di seluruh dunia.
Dia menjelaskan bahwa air industri AMDK diambil dari akuifer dalam melalui proses pengeboran khusus dan dapat dibuktikan secara ilmiah melalui studi Hidroisotop.
“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat,” ungkapnya.
Selama produk tersebut memiliki izin BPOM dan SNI, maka klaim sumber airnya sudah diverifikasi dan aman dikonsumsi.
Di sisi lain, Rachmat menilai polemik ini justru dapat menjadi momen yang tepat untuk mengedukasi publik sehingga masyarakat dapat memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan air akuifer dalam yang memiliki kualitas dan karakteristik berbeda.
“Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” katanya.
Namun demikian, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak usah memperpanjang polemik ini karena hanya akan merugikan industri dan terutama masyarakat karena jadi bingung dan takut untuk membeli produk yang memang sudah benar-benar terjamin aman dan berkualitas.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang legal karena pasti telah memenuhi semua persyaratan, keamanan, kesehatan dan keselamatan yang diatur pemerintah,” tutupnya(ant/kir/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
