Selasa, 11 November 2025

Kemendag: Harga CPO Naik Tipis Dipicu Rencana Penerapan B50

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi kepala sawit indonesia. Foto: Pixabay Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Pixabay

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut peningkatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025, salah satunya disebabkan rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50).

Tommy Andana Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 963,75 Dollar AS per metrik ton (MT), atau naik tipis 0,14 Dollar AS dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 963,61 Dollar AS per MT.

“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy lewat keterangan resmi, Senin (3/11/2025) yang dikutip Antara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, Pemerintah mengenakan BK CPO sebanyaj 124 Dollar AS per MT dan PE CPO 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025 yaitu 96,3748 Dollar AS per MT untuk periode November 2025.

Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia 887,73 Dollar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia 1.039,76 Dollar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam 1.247,67 Dollar AS per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 Dollar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” ujar Tommy.

Selain itu, produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 Dollar AS per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
29o
Kurs