Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, masih tahap pendalaman.
“Ini masih pendalaman karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, Rabu (12/11/2025), seperti dilaporkan Antara.
Dia menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedang pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedang pemberi suap adalah Sucipto.
Pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko, sedang pemberi suap adalah Yunus Mahatma.(ant/mas/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
