Jumat, 14 November 2025

Dasco: DPR Segera Kaji Putusan MK Soal Polri Mundur Jika Isi Jabatan Sipil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Antara

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum di kompleks parlemen.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dilansir Antara.

Sejauh ini, Dasco mengakui yang ia pahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi. “Kalau saya tidak salah, begitu,” kata dia.

Menurut dia, tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Karenanya, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Selain itu, dia pun belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas RUU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” katanya.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo Ketua MK di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 14 November 2025
29o
Kurs