Kamis, 20 November 2025

Purbaya Menkeu Tolak Permintaan Legalkan Usaha Pakaian Thrifting

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) memberi keterangan ketika ditemui, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menolak permintaan pedagang untuk melegalkan usaha pakaian bekas dari luar negeri (thrifting).

Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (20/11/2025), di Jakarta, Menkeu bilang tidak akan melegalkan thrifting walau para pedagangnya mau membayar pajak.

Menurutnya, sikap tegasnya itu bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar barang-barang impor ilegal.

“Saya engak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentikan,” ujarnya.

Dia menilai, kalau pasar domestik dikuasai barang-barang impor ilegal, pengusaha produk dalam negeri tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, enggak ada untungnya buat pengusaha domestik,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Rabu (19/11/2025), sejumlah pedagang pakaian bekas impor mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam forum audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, perwakilan pedagang thrifting mengklaim juga bagian dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, mereka meminta supaya Pemerintah melegalkan thrifting, dan bersedia membayar pajak.

Terkait isu pakaian bekas inpor, Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu menyatakan, larangan impor pakaian bekas bertujuan menghidupkan lagi pelaku UMKM terutama produsen tekstil, dan produk tekstil dalam negeri.

Purbaya yakin begitu pakaian bekas impor sudah berhasil diberantas, pasar domestik akan dipenuhi barang-barang buatan dalam negeri, dan bisa menciptakan lapangan kerja.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 20 November 2025
26o
Kurs