Kamis, 4 Desember 2025

Wasekjen PBNU: Gus Yahya Sudah Tak Berhak Atasnamakan PBNU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) Wakil Sekretaris Jenderal PBNU. Foto: istimewa

KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) Wakil Sekretaris Jenderal PBNU menegaskan bahwa seluruh keputusan tertinggi dalam struktur organisasi PBNU berada di tangan Syuriyah yang dipimpin Rais Aam. Karena itu, langkah Syuriyah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat.

“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriyah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriyah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum, termasuk memakai atribut maupun fasilitas yang melekat pada posisi tersebut.

“Dalam putusan Syuriyah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata dia.

Gus Imron menyebut pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi. Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.

“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.

Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi. “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” kata Gus Imron.

Gus Imron juga menyinggung tuduhan bahwa Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Sekjen PBNU tidak menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, SK kepengurusan wilayah dan cabang yang belum ditandatangani justru disebabkan adanya cacat administratif dalam proses unggah (upload) melalui aplikasi Digdaya.

“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” jelasnya.

Ia menambahkan, Gus Ipul sudah mengusulkan pergantian staf pengunggah SK tersebut dalam rapat Syuriyah. Bahkan Gus Ipul telah mengeluarkan kebijakan sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu, namun keputusan tersebut tidak dijalankan.

“Keputusan Gus Ipul sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu tidak diindahkan. Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah. SK bermasalah itu tetap dipaksa untuk di-upload dan diminta segera ditandatangani,” kata Gus Imron.

Gus Imron menegaskan bahwa Gus Ipul tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan menandatangani dokumen-dokumen yang tidak bermasalah.

“Gus Ipul tetap tandatangan. Bisa dicek, misalnya persetujuan PDPKPNU itu tiap minggu ada puluhan yang beliau tandatangani. Jadi kalau tidak bermasalah, pasti ditandatangani. Yang tidak ditandatangani itu hanya yang bermasalah. Dan hal ini sudah disampaikan di rapat-rapat resmi, tapi tidak digubris,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah Gus Ipul menahan tanda tangan adalah bentuk komitmen menjaga ketertiban administrasi dan integritas organisasi.

“Ini bukan penolakan tugas, tetapi menjaga supaya PBNU tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur,” kata Gus Imron.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 4 Desember 2025
24o
Kurs