Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI), setelah Prabowo Subianto Presiden menerima surat pengunduran dirinya.
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Perry menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden pada, Minggu (26/7/2026). Pengunduran diri itu disebut diajukan karena alasan pribadi.
“Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), dikutip Antara.
Prasetyo menyampaikan, Presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan Destry Damayanti Deputi Gubernur Senior BI, sampai gubernur definitif ditetapkan.
Mensesneg juga mengajak masyarakat tetap tenang. Ia memastikan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan tetap berkoordinasi secara erat,” katanya.
Sementara itu, Destry Damayanti mengatakan Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas dan kewenangannya tetap berjalan. BI, kata dia, tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

