Sabtu, 13 Desember 2025

Kuasa Hukum: Penangkapan Direktur Terra Drone Indonesia Langgar Prosedur

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang berinisial DW (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Foto: Antara

Stella M Masengi Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, yakni menilai Kepolisian telah melanggar prosedur saat menangkap kliennya terkait kebakaran Ruko Terra Drone yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).

“Penangkapan yang diduga tidak memenuhi syarat, dilakukan tanpa surat perintah yang sah. Selain itu alasan penangkapan juga tidak cukup jelas,” kata Stella dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/12/2025) dikutip dari Antara.

Stella menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sepihak tanpa memberi ruang yang layak kepada Michael maupun penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi.

“Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini,” katanya.

Stella mendesak Polres Metro Jakarta Pusat secara terbuka dan jelas memper tanggung jawabkan dasar hukum serta bukti permulaan yang digunakan.

“Kami juga menuntut agar semua hak-hak konstitusional dan prosedural klien kami dipenuhi termasuk akses penuh kepada penasihat hukum dan keluarga,” katanya.

Ia meminta kepada Komnas HAM, Kompolnas dan lembaga pengawas penegak hukum lainnya untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna mengawal proses hukum yang berkeadilan.

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan MW Direktur Utama (Dirut) Terra Drone  sebagai tersangka terkait kebakaran rumah toko (ruko) di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025).

“Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” kata Roby Heri Saputra Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Roby mengatakan, dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik bahwa MW Direktur Utama Terra Drone berinisial telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

Bukti yang diperoleh polisi, yakni keterangan saksi, dokumen dan bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. “Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi,” ujarnya.(ant/mas/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025
28o
Kurs