Selasa, 16 Desember 2025

Pemerintah Cabut 22 Izin Pengelolaan Hutan Seluas 1 Juta Hektare

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Foto: Antara.

Pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden RI.

“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan dilansir dari Antara, Senin (15/12/2025).

Namun, Raja Juli menekankan bahwa 22 PBPH tersebut berada di seluruh Indonesia, bukan tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terkena banjir bandang.

Langkah tersebut telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.

Dengan demikian, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah selama pemerintahan Prabowo.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindak lanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar), terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang di Sumatera.

Menurut Raja Juli, proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut.

“Jadi, insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” imbuhnya

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie Adriansyah Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin.

Febrie mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 16 Desember 2025
27o
Kurs