Rabu, 17 Desember 2025

Mendagri Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Antara

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta gubernur seluruh Indonesia segera menetapkan upah minimum tahun 2026, paling lambat pada 24 Desember 2025.

Mendagri meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito, melansir Antara, Rabu (17/12/2025).

Dia menegaskan, gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota,” tegasnya.

Mendagri menerangkan, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Lebih lanjut, Tito bilang penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima seluruh pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Mendagri menyatakan Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

“Kami akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” pungkasnya.(ant/kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 17 Desember 2025
29o
Kurs