Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti berupa dokumen, petunjuk, serta barang bukti lainnya, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Anang menjelaskan, tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam proses penanganan perkara BAZNAS saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kajari Enrekang. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Anang.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik JAM PIDSUS menahan tersangka P selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi penegak hukum.
“Setiap dugaan tindak pidana korupsi akan ditangani secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
