Meksiko resmi menetapkan tarif impor hingga 35 persen terhadap produk dari negara-negara yang tidak terikat perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA), termasuk Indonesia, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Ekonomi Meksiko pada Selasa (30/12/2025) waktu setempat. Tarif impor baru juga dikenakan kepada negara-negara Asia lain seperti China, India, Korea Selatan, dan Thailand.
Mengutip Antara yang melansir Anadolu, regulasi baru itu merevisi tarif atas 1.463 produk dari berbagai sektor, antara lain otomotif, tekstil, plastik, baja, peralatan rumah tangga, aluminium, mainan, mebel, alas kaki, kertas, sepeda motor, dan kaca.
Kementerian Ekonomi Meksiko menyatakan, langkah tersebut diambil untuk melindungi sekitar 35 ribu lapangan kerja di sektor-sektor sensitif, seperti alas kaki, tekstil, baja, dan otomotif.
Tarif impor itu juga diharapkan mendukung reindustrialisasi yang berdaulat, berkelanjutan, dan inklusif pada sektor-sektor strategis di Meksiko.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah disetujui Kongres Meksiko, yang menegaskan bahwa tarif itu tidak ditujukan kepada negara tertentu, melainkan untuk memperkuat industri strategis nasional.
Pada 12 Desember 2025, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI mengatakan, kenaikan tarif impor tersebut tidak berdampak bagi Indonesi. Sehingga, Pemerintah RI tidak berencana untuk bernegosiasi dengan Meksiko.(ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
