Minggu, 11 Januari 2026

DJP Dukung OTT KPK, Pegawai Terbukti Suap Terancam Dipecat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Foto: Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya menindak tegas pegawai yang terlibat praktik suap pengurangan nilai pajak. Sanksi terberat berupa pemberhentian dari jabatan disiapkan jika pelanggaran terbukti secara hukum.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dilansir dari Antara, Sabtu (10/1/2026).

Rosmauli mengatakan, DJP menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai DJP.

Saat ini, menurut Rosmauli, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.

“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

BACA JUGA: OTT Pertama KPK di Tahun 2026, Tangkap Delapan Orang di Kantor Pajak Jakarta Utara

BACA JUGA: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valas Dari OTT Pegawai Pajak di Jakut

Rosmauli menyampaikan komitmen DJP dalam memastikan integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

Otoritas pajak menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.

Sebelumnya, KPK menyebut OTT terhadap pegawai DJP terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK.

Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. Namun, ia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Dari sana, katanya, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang ditangkap. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar dia singkat. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 11 Januari 2026
27o
Kurs