Senin, 19 Januari 2026

MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan Dalam UU Pers

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat langsung diterapkan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Melansir Antara, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Awalnya, pasal hanya berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun menurut MK, norma pasal tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

M. Guntur Hamzah Hakim Konstitusi menyatakan, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Hal ini mendorong pemaknaan yang jelas dan konkret.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

Katanya, tindakan hukum terhadap wartawan dalam mejalankan tugas harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap pers. Apabila terjadi sengketa dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme yang diatur UU pers dan mendapat pertimbangan Dewan Pers.

MK menganggap wartawan rentan, lantaran profesinya kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial. MK beranggapan, perlu adanya perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan. Bukan suatu keistimewaan, melainkan wujud keadilan substantif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, ini beralasan menurut hukum.

Meski begitu, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat, permohonan ini seharusnya ditolak. (ant/lea)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 19 Januari 2026
28o
Kurs