Kamis, 5 Februari 2026

Khofifah Minta Penjadwalan Ulang sebagai Saksi Sidang Korupsi Hibah di PN Tipikor

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adi Sarono Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur saat ditemui di PN Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meminta penjadwalan ulang sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Gubernur Jawa Timur itu seharusnya dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026) sore ini.

Permohonan penundaan waktu sidang dan penjadwalan ulang itu disampaikan Adi Sarono Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur.

“Saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim Jaksa KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau,” kata Adi ditemui di PN Tipikor Surabaya.

Sementara itu untuk kehadiran Khofifah dalam sidang berikutnya, pihak Biro Hukum Provinsi Jatim menyebut masih berkoordinasi dengan tim jaksa.

“Yang saya bisa sampaikan hari ini beliau (Khofifah) tidak bisa. Tapi kalau untuk yang berikutnya seperti apa? ya tadi yang sudah disampaikan. Ini sedang kami proses koordinasi dan diskusikan dengan tim Jaksa,” tambahnya.

Sementara itu alasan Khofifah tidak bisa menghadiri persidangan karena sudah ada tiga agenda terjadwal. Mulai dari kegiatan bersama MPR RI membahas obligasi, menghadiri sidang rapat paripurna di DPRD Jatim hingga melakukan persiapan menjelang kunjungan Prabowo Presiden RI.

“Hari ini sudah sudah ada tiga agenda jadwal. Yang memang yang pertama ada kegiatan MPR RI sebagai keynote speaker. Terus ada rapat Paripurna DPRD. Kemudian hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden,” ungkap Adi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022.

“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2/2026),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2/2026) yang dikutip Antara.

Budi menjelaskan kehadiran Khofifah sebagai saksi dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.

Selain itu, dia mengatakan Khofifah dipanggil karena dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan.(wld/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 5 Februari 2026
26o
Kurs