Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan (AKP) Malaungi Kasat Narkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sumbawa.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kombes Pol Mohammad Kholid Kabid Humas Polda NTB, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka,” kata Kholid seperti dilansir Antara.
AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kholid menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan Bripka Karol anggota SPKT Polres Bima Kota, bersama istri dan dua rekannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, terungkap bahwa AKP Malaungi diduga menjadi sumber atau hulu peredaran barang haram tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut maka Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat dalam ekstasi atau MDMA, serta methamphetamine yang terkandung dalam sabu-sabu.
Berdasarkan hasil tes urine tersebut, kepolisian kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan. Kepada penyidik, AKP Malaungi mengakui menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.
Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram. “Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba,” kata Kholid. (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
