Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan mereka telah menerima Surat Presiden (Surpes) mengenai penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian saat Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI, yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dilansir dari Antara, ia menerima Surpres mengenai RUU Daerah Kepulauan pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01, dan Surpres mengenai RUU Perkoperasian pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.
Sebelumnya, RUU Daerah Kepulauan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025. Usulan ini berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan RUU Perubahan atas UU Nomor 25/1992 mengenai Perkoperasian masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Selain tentang kedua RUU itu, DPR juga menerima Supres mengenai permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia dengan nomor surat R-03 pada 15 Januari 2026.
Rapat Paripurna ke-13 ini mengusung agenda laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat sekaligus mengambil keputusan.
Dilanjutkan oleh laporan Komisi IX DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, serta masyarakat dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat, sekaligus mengambil keputusan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan agenda laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023-2028, sekaligus mengambil keputusan. (ant/vve/lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
