Jumat, 20 Februari 2026

DPRD Surabaya Soroti Data Nonaktif PBI, Dinkes Tegaskan Verifikasi Sesuai Perwali

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Foto : BPJS Kesehatan

Imam Syafi’i Anggota Komisi D DPRD Surabaya menyoroti penonaktifan dan reaktivasi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam hearing bersama BPJS Kesehatan cabang Surabaya Kamis (19/2/2026) ia meminta data detail terkait puluhan ribu warga yang sempat dinonaktifkan agar tidak ada warga miskin yang dirugikan oleh persoalan administrasi.

Berdasarkan paparan BPJS Kesehatan, ada 45.006 jiwa yang sebelumnya dibiayai negara melalui PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat dinonaktifkan. Namun saat ini kuotanya justru bertambah menjadi 56.577 jiwa yang akan diaktifkan kembali.

“Jumlahnya malah lebih banyak. Tapi kami ingin tahu detailnya, apakah ini orang yang sama atau data baru,” ujar Imam.

Ia juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Surabaya pernah menonaktifkan peserta PBI yang bersumber dari APBD.

Dari penjelasan BPJS Kesehatan, penonaktifan dilakukan karena beberapa alasan, seperti data kependudukan bermasalah, meninggal dunia, hingga bayi yang belum memiliki NIK. Sebagian lagi karena persoalan domisili.

“Ada yang pindah alamat, kuliah atau mondok di luar Surabaya, lalu kepesertaannya diblokir. Dampaknya sangat merugikan jika mereka memang warga tidak mampu,” tegasnya.

Termasuk Perwali yang mengatur, warga yang baru pindah ke Surabaya sejak Juli 2023 tidak bisa langsung menerima bantuan sosial, termasuk PBI, karena harus memenuhi syarat tertentu.

Ia menilai, jika secara faktual mereka miskin, seharusnya tetap dipertimbangkan. Menurutnya, kebijakan tidak seharusnya semata-mata dibatasi faktor administratif asalkan warga tergolong tidak mampu.

Dikonfirmasi terpisah, Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Surabaya menegaskan penonaktifan kepesertaan PBI Daerah (PBID) telah sesuai aturan, yakni Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, warga yang berhak menerima intervensi Pemkot sebagai PBID adalah penduduk ber-KTP Surabaya dan berdomisili di Surabaya minimal 10 tahun sejak tanggal pindah datang.

“Setiap bulan kepesertaan PBID dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi bersama OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dispendukcapil, dan Disnaker. Jika ada ketidaksesuaian status kependudukan, maka dilakukan penonaktifan,” jelas Nanik.

Penonaktifan dilakukan, jika peserta memiliki KTP luar kota, berdomisili di luar Surabaya, meninggal dunia, atau status keberadaan dan kependudukannya belum diverifikasi kelurahan. Proses pembaruan data dilakukan melalui aplikasi cek-in warga oleh pihak kelurahan.

Berdasarkan data BPJS, peserta aktif PBI Pemda di Surabaya saat ini mencapai 903.144 jiwa. (lta/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 20 Februari 2026
26o
Kurs