Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan perlakuan setara terkait sertifikasi halal.
Tanggapan itu disampaikan Muti Arintawati Direktur Utama LPPOM MUI, setelah munculnya kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Dalam kesepakatan tersebut, ia menyorot soal sertifikasi halal produk AS yang masuk ke Indonesia.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ucapnya, Senin (23/2/2026) yang dikutip Antara.
Muti menerangkan aturan halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait memiliki sertifikasi halal. PP tersebut juga mewajibkan produk haram untuk mencantumkan keterangan tidak halal.
“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.
Menurut Direktur Utama LPPOM MUI itu, MoU tidak mencantumkan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya. Di samping itu, produk haram juga tidak diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” lanjutnya.
Kondisi ini dinilainya akan menimbulkan ketidakseimbangan persaingan antara produsen lokal dan luar negeri selain AS yang memiliki kewajiban yang tidak dimiliki produsen AS.
Muti mengatakan negara lain dapat menuntut hal yang sama tentang kewajiban sertifikasi halal, hingga gugatan ke World Trade Organization (WTO) terkait perlakukan tidak setara atau diskriminasi.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” ujarnya. (ant/vve/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
