Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebut surat edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) dan SE Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja akan dilakukan bersamaan.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ucap Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Yassierli menerangkan, saat ini pemerintah sedang berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang ada di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.
Dilansir dari Antara, Menaker dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) juga tengah berkoordinasi dekat dalam progres penyusunan SE BHR.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker.
BHR pertama kali dihadirkan pada Maret 2025 dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE Menaker tersebut, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja pengemudi dan kurir. Perhitungan secara detail bonus yang didapatkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pencairan BHR ini diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (ant/vve/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
