Wacana penghentian izin pendirian minimarket baru untuk menghidupkan unit usaha warga desa dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, tidak disetujui oleh masyarakat, khususnya pendengar Radio Suara Surabaya dalam program Wawasan Polling Suara Surabaya (SS), Kamis (26/2/2026).
Penghentian izin pendirian minimarket baru itu diusulkan Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Dia menilai ekspansi minimarket hingga ke pelosok desa menuai keluhan dari masyarakat.
Merespons usulan itu, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Setuju atau Tidak Stop Izin Minimarket untuk Pengembangan Kopdes Merah Putih?”.
Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (26/2/2026), respons masyarakat sepakat menyatakan tidak setuju dengan wacana ini.
Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 37 pendengar setuju dengan wacana penghentian izin minimarket untuk pengembangan Kopdes Merah Putih. Sedangkan 46 pendengar mengaku tidak setuju.
Kemudian data dari Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 83 pengguna mengaku setuju dengan wacana penghentian izin minimarket untuk pengembangan Kopdes Merah Putih. Sedangkan 196 pengguna mengaku tidak setuju.
Terkait wacana penghentian izin minimarket untuk pengembangan Kopdes Merah Putih, Tripitono Adi Prabowo Dosen Fakultas Ekonomi Pembangunan Universitas Trunojoyo Madura menilai, upaya pemerintah dalam mengembangkan Kopdes Merah Putih dengan cara membatasi izin retail modern didasari oleh asumsi yang kurang tepat. Menurutnya, kedua entitas ekonomi tersebut tidak saling menggantikan (substitusi).
“Secara konseptual, kapasitas layanan Kopdes masih sangat kecil dibandingkan total permintaan masyarakat, sehingga menyejajarkan keduanya sebagai pesaing langsung, itu tidak relevan,” katanya, saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (26/2/2026).
Dalam perspektif makro, lanjut Tri, pemerintah seharusnya berperan sebagai fasilitator yang hanya melakukan intervensi jika terjadi kegagalan pasar (market failure).
Sementara jika pasar sudah efektif dalam menyediakan barang berkualitas dengan harga terjangkau, maka intervensi dengan menghentikan unit usaha lain justru berisiko mengganggu ekosistem ekonomi yang sudah berjalan.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan kalau pembatasan retail modern bisa dianggap konstruktif jika tujuannya adalah melindungi pelaku ekonomi lokal dan warung, bukan sekadar memaksakan pertumbuhan Kopdes yang disponsori negara.
“Saya setuju dengan penghentian minimarket, tapi isunya bukan untuk mengembangkan Kopdes Merah Putih. Melainkan juga untuk mengembangkan ekonomi lokal lainnya,” tambahnya.
Tri menjelaskan, dalam sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah memang berwenang membatasi pemodal besar, namun kebijakan tersebut tidak boleh menciptakan benturan antara unit usaha pemerintah dengan unit usaha mandiri masyarakat.
Sementara terkait pengembangan Kopdes Merah Putih, Tri memberikan kritik untuk pemerintah lewat metode pelaksanaan (how) yang cenderung bersifat instan.
“Jadi begini, Kopdes saat ini hanya sebagai cangkang tanpa nyawa karena terlalu bergantung pada suntikan APBN. Tanpa kemandirian yang lahir dari kebutuhan organik masyarakat, maka ketika dana suntikan habis, koperasi akan mati,” jelasnya.
Adapun, Tri menyarankan agar pemerintah segera berbenah dan terbuka terhadap masukan masyarakat untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada pada jalur yang benar dan mampu memberdayakan ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
Diberitakan sebelumnya, Yandri Susanto Mendes PDT mengusulkan untuk penghentian izin pendirian minimarket baru untuk menghidupkan unit usaha warga desa dan Kopdes Merah Putih. Usulan itu, sudah disampaikan ke Komisi V DPR RI.
Dia menilai kekayaan pemilik minimarket sudah cukup besar dan mengarah ke monopoli bisnis. Sehingga, keberadaan minimarket akan mengancam keberadaan Kopdes Merah Putih.
Selain karena pengembangan Kopdes Merah Putih, pemberhentian izin minimarket baru sekaligus untuk mendukung Astacita ke-6 Prabowo Subianto, salah satunya melalui program Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, keuntungan yang akan didapat dengan mendirikan Kopdes itu sekurang-kurangnya 20 persen, menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sisa Hasil Usaha (SHU). Nantinya keuntungan itu bisa digunakan kembali untuk dikelola dan dimanfaatkan rakyat di desa.(kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
