Rabu, 4 Maret 2026

Bonus Hari Raya 2026: Perusahaan Aplikasi Diminta Jujur dan Transparan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memastikan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026), Menaker menekankan bahwa transparansi sangat penting agar para mitra pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan BHR yang diterima serta mencegah potensi selisih atau sengketa sejak awal.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.

Dilansir dari Antara, Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan BHR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pengemudi dan kurir online menjelang hari raya, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.

Terkait penerima, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi dasar utama pelaksanaan BHR.

Dari sisi besaran, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, yang menjadi pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung bonus bagi mitra.

Surat edaran juga menegaskan batas waktu pemberian BHR, yakni paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 H, meski Menaker mendorong perusahaan untuk menyalurkan bonus lebih cepat.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” tambahnya.

Menaker menegaskan bahwa BHR tidak menggantikan program kesejahteraan yang sudah berjalan, melainkan menjadi tambahan dukungan bagi pengemudi dan kurir online. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 4 Maret 2026
31o
Kurs