Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah soal kebijakan pembatasan media sosial bagi anak, supaya tidak mengabaikan hak-hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak. Bukan sekedar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar,” kata Siti Ma’rifah Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) di laman MUI, Sabtu (7/3/2026).
Siti Ma’rifah menegaskan, keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama pelaksanaan regulasi tersebut. Lantaran batasan usia pengguna media sosial makin jadi sorotan, seiring tingginya risiko pengguna anak di dunia digital.
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI itu menilai, langkah ini harus diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman, mulai dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adiksi (kecanduan).
Seharusnya teknologi memanusiakan manusia, bukan merusak. khususnya merusak tumbuh kembang anak-anak.
“Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga,” ujarnya.
Dengan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak, diharapkan pemerintah dan masyarakat bisa menyiapkan generasi muda yang sehat dan dapat menggunakan platform digital secara bijak. Terhindar dari konten negatif, khususnya yang mengeksploitasi anak dan merusak mental anak.
“Regulasi yang dibuat harus berbasis bukti, berdasarkan karakteristik wilayah dan memperhatikan kebutuhan nyata anak-anak di era digital saat ini,” terangnya.
Siti mengatakan kekhawatiran keamanan anak di ruang digital makin meningkat. Hal ini bisa dilihat dari laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, menyatakan Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.
“KPRK MUI siap mengawal implementasi regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak ini bersama seluruh stakeholder terkait agar Generasi Indonesia Emas yang berkarakter, sehat jasmani dan rohani dapat terwujud untuk Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kebijakan tersebut mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.(lea/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
