Selasa, 10 Maret 2026

Kabar Baik untuk Madrasah! Dana BOS dan BOP RA Mulai Dicairkan, Bisa Dipakai Bayar Honor Guru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Amien Suyitno Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Jakarta. Foto: Kemenag

Pemerintah mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan Islam, termasuk untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN atau guru honorer yang belum tersertifikasi.

Amien Suyitno Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatakan lembaga RA dan madrasah yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi kini sudah bisa mencairkan dana bantuan tersebut.

“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses pencairan ini akan berjalan secara bertahap hingga seluruh lembaga penerima memperoleh haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Amien, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat dukungan terhadap madrasah swasta sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan Islam.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya dilakukan melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dana BOS juga dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, terutama yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru. Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti PPG,” kata Amien.

Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk mendukung operasional lebih dari 83.000 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Rinciannya, sebesar Rp4,1 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah Swasta yang menjangkau sekitar 52.000 madrasah. Sementara itu, dana sebesar Rp428 miliar disalurkan untuk BOP RA yang diperuntukkan bagi sekitar 31.000 lembaga Raudhatul Athfal.

Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga pendidikan sehingga dapat segera digunakan untuk kebutuhan operasional.

Amien menegaskan bahwa percepatan pencairan dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan aktivitas pendidikan di madrasah tetap berjalan dengan baik.

“Penyaluran dana langsung ke rekening lembaga dilakukan agar madrasah dan RA dapat segera memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar serta kebutuhan operasional lainnya,” jelasnya.

Ia juga berharap pencairan dana tersebut dapat membantu lembaga pendidikan Islam dalam memenuhi kebutuhan operasional, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, Nyayu Khodijah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan dana dapat berjalan lancar di seluruh daerah.

Menurut Nyayu, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung melakukan pencairan dana di bank penyalur.

“Seluruh madrasah dan RA yang sudah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat segera mencairkan dana tersebut di bank penyalur,” ujar Nyayu.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama memberikan kelonggaran waktu bagi lembaga yang masih dalam proses melengkapi data administrasi.

Dengan demikian, proses pencairan dana dapat berlangsung secara paralel tanpa harus menunggu seluruh lembaga menyelesaikan dokumen secara bersamaan.

“Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, kami memberikan perpanjangan waktu agar pencairan dana tetap dapat berjalan paralel,” jelasnya.

Nyayu berharap pencairan dana BOS untuk semester pertama ini dapat segera rampung sehingga madrasah dapat memanfaatkannya secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh madrasah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam regulasi yang ada, maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji atau honor guru.

Sementara itu, sisa anggaran harus digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional lainnya, termasuk peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.

“Penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan. Maksimal 60 persen dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sedangkan sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pembelajaran,” kata Nyayu.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 10 Maret 2026
30o
Kurs