Jumat, 27 Maret 2026

Parkir Tunai di Surabaya akan Dihapus, Skema Digital dan Voucher Segera Berlaku

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Trio Wahyu Bowo Plt Kadishub Surabaya dan jajaran menunjukkan voucher parkir berstandar Peruri yang akan launching, Jumat (27/3/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melarang pembayaran tunai parkir sesudah melaunching voucher parkir.

Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, voucher parkir itu masih dalam tahap pengadaan.

“Jadi yang tadi kami sampaikan, kami masih dalam proses pengadaan. Mungkin di bulan pertengahan atau akhir bulan ini kita sudah jalankan,” katanya ditemui usai sosialisasi voucher parkir pada sejumlah asosiasi di Kantor Dishub Kota Surabaya, Jumat (27/3/2026).

Hari ini, rencana launching voucher parkir itu disosialisasikan ke sejumlah asosiasi parkir, dengan tujuan memudahkan masyarakat.

“Yang pertama kami memperkenalkan sekalipun ada program baru pemerintah Kota Surabaya yaitu voucher parkir. Di mana tadi kita sampaikan bahwa voucher parkir itu bisa didapatkan pemerintah kota fasilitasi yaitu dengan memudahkan warga kota untuk membeli atau mendapatkannya di toko-toko modern,” bebernya.

Sosialisasi ini meminta asosiasi menyampaikan ke juru parkir agar mendukung dan tidak menolak melakukan aktivasi pembayaran parkir digital.

“ATM ini penting karena pembagian bagi hasil 60% – 40% ini, 40% nya biar langsung nanti ter-transfer ke rekening masing-masing jukir. 40% itu langsung nantinya akan terdistribusi pada hari itu juga ke rekening jukir. Nah, aktivasi itu dibutuhkan ATM yang harus diberikan oleh petugas Bank Jatim langsung kepada juru parkirnya,” paparnya lagi.

Jika voucher parkir sudah resmi launching dan bisa dipakai sebagai alat transaksi parkir, pembayaran tunai dilarang.

“Pembayaran tunai kami larang karena beberapa kemudahan sudah kami sampaikan ke warga kota,” jelasnya.

Voucher berstandar Peruri itu nanti dijual di berbagai toko modern dan Sentra Wisata Kuliner (SWK).

Harganya sesuai tarif parkir yang berlaku yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk roda empat.

“Pembelian dari 10 voucher parkir mendapatkan 12 voucher parkir, dan berlaku kelipatan,” tuturnya.

Voucher parkir berstandar Peruri dengan pita khusus itu akan meminimalisir upaya pemalsuan.

Dalam lembarnya juga tersedia barcode yang menunjukkan resmi milik Dishub jika discan.(lta/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Maret 2026
31o
Kurs