Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) soal pentingnya penggunaan age inferential, untuk mengantisipasi manipulasi usia di media sosial. Sistem tersebut bisa mendeteksi usia pengguna berdasarkan pola perilakunya di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Jasra Putra Wakil Ketua KPAI, jelang pelarangan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun, yang berlaku 28 Maret besok.
“Sudah ada sistem, yang bisa membaca algoritma usia-usia anak ini. Karena kalau tidak dengan sistem teknologi yang cukup tinggi, baik yang dimiliki oleh internal platform itu sendiri, kemudian pemantauan oleh pemerintah, mudah-mudahan dua skema ini kan bisa lebih efektif,” ujar Jasra kepada suarasurabaya.net, Jumat (27/3/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini, melingkupi penggunaan TikTok, Instagram, YouTube, dan lainnya.
Tujuannya melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan adiksi. Namun ke depan, KPAI menekankan perlu ada evaluasi untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut.
“Tentu akan kita lihat ya evaluasinya nanti setelah pasca tanggal 28 itu seperti apa. Kemudian bagaimana efektivitasnya? Kemudian lalu apa upaya-upaya? Karena disebutkan teknologi harus bertanggung jawab memiliki sistem,” imbuhnya.
Larangan pemerintah itu, sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya terhadap anak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang akan berlaku 28 Maret 2026 mendatang.
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital sebelumnya menegaskan, kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya.(lea/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
