Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat penyelenggara negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2025. Batas pelaporan sudah ditetapkan terakhir pada, Kamis (31/3/2026) besok, melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperi dikutip Antara.
Selain itu, KPK juga meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara/daaerah agar secara aktif memantau untuk memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di masing-masing lingkungannya melaporkan LHKPN.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, KPK mengaku siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan. Pelaporan ini dapat melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik [email protected] maupun pusat panggilan KPK 198.
Berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025. Artinya sebanyak 94.542 pejabat belum menyampaikan kewajiban LHKPN.
Dia menilai sektor yudikatif menjadi yang terpatuh dengan capaian 99,66 persen, kemudian eksekutif dengan 89,06 persen, dan diikuti BUMN/BUMD dengan 83,96 persen.
Tingkat kesadaran untuk pelaporan LHKPN pada sektor legislatif perlu terus mendapat dorongan karena laporan masih mencapai 55,14 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” jelasnya.
Prosedur setelahnya, penyelenggara negara atau wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik 2025, maka selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.(ant/mar/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
