Selasa, 31 Maret 2026

Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Unsur Mens Rea dalam Kasus Amsal Sitepu

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (4/3/2026). Foto: Antara

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Sitepu videografer menuai beragam tanggapan publik. Sebagian menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, sementara lainnya mendukung langkah jaksa karena diduga adanya praktik mark up anggaran dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Prof. Go Lisanawati Dosen Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan bahwa dalam perkara korupsi, yang menjadi pokok persoalan bukan semata besar atau kecilnya nilai kerugian, melainkan adanya unsur niat jahat atau mens rea untuk merugikan negara.

“Permasalahan korupsi itu bukan soal nominal, tetapi tujuan dan kesengajaan untuk menimbulkan kerugian negara,” katanya saat dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, pada Selasa (31/3/2026).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melihat kasus tersebut pada substansi dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Menurutnya, dakwaan menjadi kunci penting untuk memahami kronologi dan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pengelolaan dana tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam prosesnya, setiap tahapan seharusnya melalui evaluasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB, maka pembayaran dapat ditolak atau diajukan keberatan sesuai prosedur.

“Kalau tidak sesuai ya sudah seharusnya tidak dibayar, misalnya ada sanggahan, keberatan, kan boleh. Jadi bagaimana sekarang mendudukkan ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya melihat pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam suatu proyek, bukan hanya vendor semata.

“Kalau ada kewenangan, maka harus dilihat siapa saja yang bertanggung jawab, tidak hanya vendor,” ucapnya.

Menurutnya, setiap individu yang berada dalam posisi tanggung jawab wajib menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, ia mempertanyakan kepada komponen seperti ide, konsep, hingga proses produksi memiliki nilai Rp0.

“Ide itu mahal, harusnya konsep, ide, editing, yang nol (harganya) kan harusnya ada, kenapa nol, ide itu mahal,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap ada tidaknya unsur pidana tetap berada di tangan pengadilan. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan saat ini harus dilakukan dengan tegak.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa Amsal Sitepu dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas perkara tersebut.

Amsal dalam pembacaan pledoinya mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan profil video 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Selain itu, Amsal juga menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.

Tudingan mark up yang dimaksud yakni untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland, milik Amsal, sebesar Rp2 juta, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp0. Begitu juga mikrofon, cutting, editing, serta dubbing, menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya adalah Rp0.

Atas perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diklaim mencapai Rp202 juta.

Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ris/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 31 Maret 2026
29o
Kurs