Rabu, 1 April 2026

Mendagri Terbitkan SE Pengaturan WFH untuk ASN Pemda

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Antara

Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui dua skema yakni work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Beberapa ketentuan dimuat dalam SE dengan nomor 800.1.5/3349/SJ, termasuk tentang penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemda.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ucap Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026) yang dikutip Antara.

Tujuan pelaksanaan WFH itu juga dicantumkan dalam SE, yaitu guna mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, akselerasi layanan digital pemerintah daerah dapat dipercepat dengan memacu adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata Mendagri.

Ia menambahkan SPBE telah diterapkan dengan baik oleh Pemda saat pandemi Covid-19. Karena itu, kebijakan WFH diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

ASN daerah diminta tetap aktif selama pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Pemda juga turut diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO, sesuai dengan poin ketentuan dalam SE.

Sementara pada unit pelayanan publik langsung tetap disarankan untuk melakukan WFO. Unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Kebijakan WFH ini mendapat pengecualian pada sejumlah layanan pemerintahan, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ucap Tito.

Anggaran dari hasil penghematan tersebut kemudian dapat digunakan oleh Pemda sebagai dukungan program prioritasnya. Sesuai dengan SE, pemberlakukan kebijakan ini dimulai pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi berkala setiap dua bulan.

Bupati dan wali kota dapat melaporkan pelaksanaan SE itu kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 di bulan berikutnya. Sedangkan gubernur dapat melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 di bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” pungkas Mendagri. (ant/vve/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 1 April 2026
32o
Kurs