Rabu, 1 April 2026

Permintaan Global Meningkat, Kemendag Naikan Harga Minyak Kelapa Sawit 5,41 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi kepala sawit indonesia. Foto: Pixabay Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Pixabay

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) sebesar 989,63 dolar Amerika Serikat (AS) per metric ton (MT) atau setara Rp16.794.021 untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh permintaan global yang sedang mengalami peningkatan permintaan. HR itu turut mencakup bea keluar (BK) serta pungutan ekspor (PE) pada periode 1-30 April 2026.

Tommy Andana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menyebutkan peningkatan HR itu sebesar 50,76 dolar AS atau 5,41 persen dari periode Maret yang tercatat sebesar 938,87 dolar AS per MT.

“Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah,” ungkap Tommy, Rabu (1/4/2026) yang dikutip Antara.

PE CPO ditetapkan sebesar 123,7035 dolar AS MT atau sebesar 12,5 persen dari HR CPO untuk periode 1-30 April 2026. Penetapan ini merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Tommy mengungkapkan penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga pada periode 20 Februari-19 Maret 2026.

Pada rentang waktu tersebut, didapatkan rata-rata harga sebesar 896,94 dolar AS per MT sebagai rujukan pada Bursa CPO di Indonesia. Sementara Bursa CPO di Malaysia mendapat sebesar 1.082,31 dolar AS per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.319,84 dolar AS per MT.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025 mengatur jika ada perbedaan harga rata-rata sebanyak lebih dari 40 dolar AS pada tiga sumber harga, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) juga dikenakan BK 33 dolar AS per MT untuk produk yang memiliki kemasan bermerek dan dikemas dengan neto kurang dari atau sama dengan (≤) 25 kilogram (kg).

Merek yang dimaksud telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (ant/vve/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 1 April 2026
30o
Kurs