Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) menegaskan, seluruh siswa SMA, baik dari jalur afirmasi maupun jalur lainnya, tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah atau koperasi sekolah.
Dr. Kiswanto Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jatim Wilayah Surabaya-Sidoarjo menegaskan, seluruh siswa SMA, baik dari jalur afirmasi maupun jalur lainnya, tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah atau koperasi sekolah.
Siswa dan orang tua bebas membeli seragam di mana saja dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dalam bentuk paket tertentu, apalagi sampai menimbulkan kesan sebagai tagihan wajib.
“Soal seragam, tidak hanya berlaku untuk yang afirmasi, seragam tidak ada kewajiban untuk membeli di sekolah. Silakan membeli di mana saja bole,” kata Kiswanto saat on air di Radio Suara Surabaya, Minggu (19/7/2026).
Hal itu disampaikan Kiswanto, merespon laporan pendengar SS yang menyebut ada siswa dari jalur afirmasi di kawasan Surabaya Barat, menerima tagihan untuk membayar seragam dari pihak sekolah.

NOW ON AIR SSFM 100

